Mau Mencoblos tapi Tak Terdaftar ?? Ini Caranya !!!

Assalamualaikum wr. wb.
Kali ini ane mau nge share cara mencoblos tapi nama Anda tak terdaftar ?? ini caranya !

Komisi Pemilihan Umum memastikan semua pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu presiden-wakil presiden pada 9 Juli 2014. Bahkan, mereka yang tak terdaftar sebagai pemilih tetap atau pemilih khusus sekalipun bisa berpartisipasi.

Berikut ini cara yang bisa dilakukan pemilik hak suara yang tak terdaftar di TPS terdekat pada Rabu, 9 Juli besok.

1. Pemilih bisa memberikan suara di TPS lain dengan melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal untuk memperoleh formulir model A5 PPWP (surat pindah memilih) dengan menunjukkan KTP atau identitas lain.

2. PPS memberikan formulir Model A5 PPWP serta mencoret nama pemilih dari DPT di TPS asal.

3. Formulir Model A-5 PPWP diberi keterangan alasan pindah karena keadaan tertentu.

4. Pemilih melapor ke PPS tempat memilih dengan menunjukkan KTP atau tanda identitas lain serta formulir Model A-5 PPWP.

5. Jika tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK), pemilih bisa menyalurkan hak suaranya di TPS sesuai dengan alamat di KTP atau tanda identitas lain. Pemilih menyalurkan suaranya satu jam sebelum TPS ditutup (pukul 12.00-13.00)

280573_620

itulah tadi cara agar bisa memilih Hak Pilih esok tgl 9 Juni 2014
Wassalam 🙂

Sumber : http://www.tempo.com (edited)